Mesin Parkir di Kota Bandung Gagal Pakai Operator

Mesin Parkir di Kota Bandung Gagal Pakai Operator

Rencana Pemerintah Kota Bandung menggunakan jasa operator dalam mengoperasikan mesin parkir gagal karena terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pengoperasian akan kembali dilakukan secara swakelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung pesimistis target pendapatan asli daerah dari retribusi parkir bisa tercapai.

“Tadinya mau operator, tapi sistem bagi hasil di Permendagri disebutkan pengadaan jasa lainnya harus harga satuan. Kalau ada tujuh juru parkir harus dibayar kali tujuh, kalau sharing 30:70 tidak boleh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, di Bandung, Minggu 28 Mei 2017.

Pola bagi hasil hanya diperboleh­kan untuk barang dan jasa dengan pengadaan secara lelang investasi. Sementara mesin parkir, pengadaannya melalui lelang biasa. Saat ini, Dinas Perhubungan telah bekerja sama dengan tiga bank terkait pengadaan kartu parkir elektronik.

“Pembahasan draf PKS (perjanjian kerja sama) sudah beres. Untuk satu bank sudah siap, dua bank lagi belum memberi keputusan, akan dibahas dulu dengan bagian legalnya,” ujar dia. Pengoperasian mesin parkir diharapkan berjalan mulai 30 Mei ini.

Terkait potensi kebocoran retribusi seperti yang selama ini terjadi, Didi mengatakan, Dinas Perhubungan tengah mempersiapkan kajian badan layanan umum daerah sebagai operator mesin parkir. Kajian tersebut telah selesai dan akan diserahkan kepada Wali Kota Bandung untuk dikaji.

Jika pembentukan BLUD dinilai tepat, BLUD segera dibentuk. “Pengelolaan keuangan BLUD lebih fleksibel. Tidak akan sampai setahunlah (pembentukannya). Kalau semua fokus ke situ, cepat,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir Desember 2016, Dinas Perhubungan mengadakan 445 me­sin parkir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung. Nilainya Rp 55 miliar dengan sistem e-katalog dan PT Vertikal Akses Asia sebagai pelaksana.

Mesin parkir itu berteknologi Swedia dengan merek Cale. Saat ini, mesin parkir telah dipasang di 56 ruas jalan. Mesin parkir dipilih sebagai pengganti sistem parkir manual dengan juru parkir. Dengan sistem manual, setiap tahun retribusi parkir bocor sampai Rp 16 miliar.

Target PAD
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengata­kan, dengan pola operasional swa­kelola, target PAD diyakini tidak akan tercapai. Pada tahun ini, Dinas Perhubungan ditargetkan memenuhi pendapatan retribusi parkir Rp 90 miliar.

“PAD dari retribusi yang pasti akan meleset karena masih pakai pola lama, pola setoran,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut. Hal itu juga menunjukkan upaya pembenahan pengelolaan parkir di Kota Bandung belum bisa terlaksana.

Terkait pembentukan BLUD, Fol­mer menilai hal itu merupakan opsi atas gagalnya lelang operator. Namun yang menjadi masalah adalah mesin parkir membutuhkan operator yang ahli dalam bidang informasi dan teknologi. Sementara Dinas Perhubungan sebagai unsur BLUD, tidak memiliki keahlian tersebut.

“Seharusnya pihak yang mengada­kan mesin parkir sekaligus sebagai operator. Nanti kami akan panggil Pak Kadishub ke Komisi C untuk menjelaskan. Rekomendasi Komisi C setelah pertemuan dengan Dinas Perhubungan.

Sumber : PikiranRakyat

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.